Jakarta, Hotfokus.com
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap sistem elektronik. Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga polisi tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, penyidik menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap perkara tersebut. Hasil pemeriksaan dan rangkaian proses hukum menjadi dasar penetapan ketiga anggota polisi sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim telah mendalami sejumlah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyadapan tanpa izin, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Pengumuman tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Polri, yakni Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini juga berkaitan dengan komitmen pembenahan internal kepolisian.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus bermula dari integritas setiap personel dalam menjalankan tugas.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian terhadap upaya Polri memperkuat pengawasan internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (GIT)
Leave a comment