Home HUKUM Gayus dan Nazaruddin juga Nikmati Remisi
HUKUM

Gayus dan Nazaruddin juga Nikmati Remisi

Share
Share

Jakarta, hotfokus – Tahun ini terpidana kasus tipikor Gayus H Tambunan mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 6 bulan. Sementara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin hanya dapat 5 bulan.

Remisi kepada kedua narapidana diberikan pemerintah dalam rangka peringatan HUT ke-72 RI.

Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mamun, mengatakan bahwa remisi untuk Gayus Tambunan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Sedang remisi untuk Nazaruddin atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nazaruddin itu termasuk justice collaborator di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi,” kata Mamun di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (17/8).

Gayus adalah terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor, sedangkan Nazaruddin terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...