Home EKONOMI Eksportir Wajib Tahu, Aturan Baru Ekspor Produk Ke Sudan
EKONOMI

Eksportir Wajib Tahu, Aturan Baru Ekspor Produk Ke Sudan

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan ketentuan dan aturan baru yang wajib dipenuhi eksportir yang akan melakukan ekspor ke Sudan yang berhubungan dengan perizinan akreditasi (accreditation permit).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim berharap pelaku usaha nasional dapat segera melakukan penyesuaian diri agar produknya bisa masuk ke Sudan. Perizinan akreditasi ini bertujuan untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

“Saat ini, Kementerian Perdagangan dan Industri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan. Untuk itu, kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan sejumlah ketentuan baru yang diterapkan Republik Sudan Selatan,” kata Isy dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Menurut Isy, kebijakan Pemerintah Sudan Selatan ini memiliki dua fase. Fase pertama mengharuskan semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi. Kemudian, fase kedua melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan. 

Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat diekspor ke Sudan Selatan. Dalam konteks perdagangan internasional, saat ini Sudan Selatan masih berstatus sebagai observer dan dalam proses aksesi untuk menjadi anggota WTO sejak 2017.

“Oleh sebab itu, kebijakan Sudan Selatan tersebut belum dapat diangkat atau diklarifikasi dalam komite apapun di WTO (World Trade Organization),” katanya.

Isy mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk dapat menyesuaikan kebijakan Pemerintah Sudan Selatan tersebut dalam proses ekspor Indonesia, sehingga tidak timbul kendala pascapengiriman. Pemerintah Indonesia juga siap berdialog dengan pemerintah Sudan Selatan apabila ketentuan ini menjadi potensi hambatan perdagangan bagi kedua negara di masa depan. (DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menperin Baru: Industri, Motor Ekonomi & Serap Tenaga Kerja
EKONOMI

Menperin Baru: Industri, Motor Ekonomi & Serap Tenaga Kerja

Jakarta, hotfokus.com Sektor industri menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan...

Penempatan Manajer KDKMP Bikin Heboh, Kemenkop Buka Fakta di Baliknya
EKONOMI

Penempatan Manajer KDKMP Bikin Heboh, Kemenkop Buka Fakta di Baliknya

Jakarta, Hotfokus.com Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tengah menjadi sorotan...

EKONOMI

Perpres Ditandatangani, KDKMP Jadi Simpul Distribusi Barang Bersubsidi

Jakarta, Hotfokus.com Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

3 Jurus Buat Pacu Pertumbuhan Ekonomi. Investasi, Produktivitas dan Ekspor
EKONOMI

3 Jurus Buat Pacu Pertumbuhan Ekonomi. Investasi, Produktivitas dan Ekspor

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah masih mengantisipasi ketidakpastian masalah terkait energi dan logistik akibat...