Jakarta, hotfokus.com
Ekspor rajungan sulit menembus pasar Amerika Serikat (AS), jika pelaku usaha tidak melengkapi dengan dokumen Certificate of Admissible (CoA). Aturan tersebut
menyusul diberlakukannya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) terhadap produk perikanan.
“Tanpa adanya dokumen CoA, produk rajungan Indonesia tak akan bisa dijual dan diterima di negara tujuan ekspor,” kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, dalam keterangannya Kamis (8/1/2026).
Untuk memfasilitasi para pelaku usaha mendapat dokumen tersebut, KKP sudah menerbitkan juknis penerbitan dokumen CoA hasil perikanan dari penangkapan ikan pada November 2025 lalu.
Bahkan sudah kerjasama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait untuk mensosialisasikan dan menerbitkan ratusan sertifikat tersebut di 17 pelabuhan perikanan.
“Ini bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” jelasnya.
Dirjen menegaskan langkah yang dilakukan pemerintah tersebut untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke pasar AS.

Selain itu juga sebagai bentuk transparansi serta dukungan terhadap pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. “Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” sebutnya. (bi)
Leave a comment