Home NASIONAL Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon Memanas, KAT Soroti Tanah, Sertifikat hingga Dugaan Dokumen Palsu
NASIONAL

Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon Memanas, KAT Soroti Tanah, Sertifikat hingga Dugaan Dokumen Palsu

Share
Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon Memanas, KAT Soroti Tanah, Sertifikat hingga Dugaan Dokumen Palsu
Share

Ambon, Hotfokus.com

Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali menjadi sorotan. Selain putusan pengadilan, Koalisi Ambon Transparan (KAT) mempertanyakan objek tanah, riwayat eksekusi, status sejumlah bidang lahan, hingga dokumen yang menjadi dasar pembuktian perkara.

Pengadilan Negeri Ambon menjadwalkan eksekusi pada 17 September 2026. Namun, KAT bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea memilih bertahan di lokasi dan meminta proses berjalan secara terbuka.

KAT menegaskan kehadiran mereka bukan untuk memicu kericuhan. Mereka justru meminta pihak terkait menjelaskan secara transparan sejumlah persoalan yang masih menjadi pertanyaan.

Objek Eksekusi Jadi Sorotan

Salah satu persoalan utama berkaitan dengan kesesuaian objek eksekusi. KAT mempertanyakan hubungan lahan yang akan dieksekusi dengan Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 serta Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011.

KAT juga menyoroti Berita Acara Eksekusi Pengosongan pada 6 April 2011. Menurut pihak keluarga Muskita dan Lokollo, kawasan eks Hotel Anggrek termasuk bagian dari tanah Dati Sopiamaluang yang sebelumnya sudah melalui proses eksekusi dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah bidang yang menjadi objek eksekusi pada 2026 benar-benar identik dengan objek dalam proses eksekusi 2011.

Persoalan semakin kompleks karena KAT menyinggung pelepasan hak atas sebagian lahan kepada sejumlah institusi. Nama Korem 151/Binaiya, POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, dan Gereja Bethania ikut disebut.

KAT juga mempertanyakan informasi mengenai Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.

Dokumen Lama Ikut Dipersoalkan

Selain objek tanah, pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan persoalan keaslian sejumlah dokumen. Di antaranya Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tanggal 14 Agustus 1939.

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan pada jenis kertas dan watermark.

Persoalan tersebut kemudian masuk ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.

Namun, status tersangka tersebut masih berada dalam proses hukum dan tidak berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

PN Ambon Tetap Jadwalkan Eksekusi

Di sisi lain, PN Ambon tetap menyatakan eksekusi dapat berjalan. Juru Bicara PN Ambon Dedy Lean Sahusilawane menyatakan laporan maupun perkara pidana lain tidak otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Perkara perdata Markus Sahurilla juga telah mencapai tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Sementara itu, KAT meminta persoalan eks Hotel Anggrek tidak hanya dilihat berdasarkan satu putusan. Mereka menilai riwayat tanah, proses eksekusi 2011, pelepasan hak, sertifikat, serta dokumen yang kini dipersoalkan perlu diperiksa sebagai satu rangkaian.

KAT juga menyinggung perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang berakhir dengan putusan bebas terhadap Meyzen Sahurilla. Dalam perkara tersebut terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.

Keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan eksekusi. KAT pun meminta seluruh keberatan diperiksa secara transparan agar persoalan objek, batas bidang, status lahan, serta keabsahan dokumen memperoleh kejelasan melalui proses hukum. (GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
25 Juta Warga Bakal Punya Rekening Gratis, Pemerintah Siapkan Saldo Awal Rp50 Ribu!
NASIONAL

25 Juta Warga Bakal Punya Rekening Gratis, Pemerintah Siapkan Saldo Awal Rp50 Ribu!

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah bersiap meluncurkan Program Satu Orang Satu Rekening sebagai bagian...

Dugaan Penyadapan Prabowo Bikin Geger, Bakom Ingatkan Bahaya Politik Pecah Belah!
NASIONAL

Dugaan Penyadapan Prabowo Bikin Geger, Bakom Ingatkan Bahaya Politik Pecah Belah!

Jakarta, Hotfokus.com Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memicu perhatian pemerintah. Kepala...

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Era Data Pemerintah yang Terpecah Mulai Berakhir?
NASIONAL

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Era Data Pemerintah yang Terpecah Mulai Berakhir?

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah memperkuat fondasi pembangunan nasional melalui pengesahan Undang-Undang Satu Data...

Manufaktur RI Makin Panas! Indeks Bisnis Tembus 52,75, Pesanan Baru Ikut Melonjak
NASIONAL

Manufaktur RI Makin Panas! Indeks Bisnis Tembus 52,75, Pesanan Baru Ikut Melonjak

Jakarta, Hotfokus.com Industri manufaktur Indonesia menunjukkan sinyal pertumbuhan yang semakin kuat. Badan...