Solo, Hotfokus.com
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) komitmen untuk meningkatkan belanja pemerintah untuk produk UMKM dan koperasi atau produk dalam negeri. Mengacu pada Undang – Undang tentang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, Kementerian dan Lembaga (K/L) diwajibkan membelanjakan barang dan jasa produk UMKM sebesar 40 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menyatakan dengan kewajiban membeli barang dan jasa produk dalam negeri ini diharapkan konsumsi pemerintah akan terkerek naik sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selama ini faktor utama pendorong pertumbuhan ekonomi masih dari konsumsi rumah tangga.
“Pemerintah mewajibkan sebanyak 40 persen anggarannya harus bisa menyerap produk UMKM dan koperasi kalau dirupiahkan itu sekitar Rp400 triliun. BPS sudah menghitung ini akan menciptakan multiplier effect yang luar biasa karena bisa menambah tenaga kerja sekitar 2 juta orang atau bisa menambah pertumbuhan ekonomi hingga 1,85 persen,” ujar MenKop Teten Masduki dalam kunjungan kerja ke Solo dalam acara Fasilitasi Pengembangan Alkes Produksi UMKM, Jumat (19/8).
Dijelaskan bahwa di tengah tekanan ekonomi global yang melemah seperti saat ini, UMKM dinilai menjadi sumber penyelamat ekonomi nasional. Untuk itu diperlukan upaya bersama agar pasar UMKM bisa terus berkembang salah satunya melalui e-Katalog LKPP.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif di kuartal III, kita ingin mendorong konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah serta investasi. Kalo ini didorong dengan produk lokal maka ini akan sangat positif bagi ekonomi kita,” lanjutnya.
Khusus untuk produk alat kesehatan (alkes) yang diproduksi UMKM, MenKop Teten menyatakan bahwa saat ini sudah banyak yang kualitasnya bagus dan bisa memenuhi standar industri. Oleh sebab itu para UMKM di sektor alkes ini bisa menjadi suplier kebutuhan bagi industri. Menurutnya hal ini juga sebagai strategi jitu untuk mengurangi produk alkes impor.
“Usaha mikro yang memproduksi alat kesehatan seperti kain kasa, masker, sarung tangan atau produk habis pakai itu bisa kita stop kran impornya dan kita bisa perbesar kapasitas produksi dalam negeri untuk memenuhi pasar dalam negeri,” sambung MenKop Teten.
Hal utama lainnya yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM adalah menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi atau pihak lainnya untuk pengembangan research and development (R&D). Dengan cara ini maka inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar bisa dilakukan.
“Kita juga perlu kembangkan riset di Perguruan Tinggi untuk kembangkan produk alkes kita. UMKM kan nggak punya dana R&D, nah ini bisa dikembangkan disinergikan dengan kampus lalu produksinya di UMKM,” pungkasnya.
Sementara itu Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa Kemenkes saat ini fokus untuk menjalankan enam transformasi di sektor kesehatan. Salah satunya adalah transformasi sistem ketahanan kesehatan. Untuk menjalankan transformasi ini, Kemenkes ingin agar 50-60 persen alkes dan obat-obatan dari hulu ke hilir diproduksi di dalam negeri.
“Khusus untuk alat kesehatan yang punya teknologi canggih kita akan undang yang punya teknologi itu untuk bikin pabrik di sini. Kalau alkes itu teknologi yang bisa kita sendiri ya kita bikin sendiri tidak usah impor,” ulasnya.
Sementara untuk mendorong UMKM khususnya produsen alkes bisa mendapatkan pasar yang lebih besar di dalam negeri, Kemenkes akan memberikan berbagai layanan kemudahan perizinan. Bahkan saat ini e-Katalog LKPP khusus sub domain sektor alat kesehatan untuk persyaratannya telah disimplifikasi. Dengan begitu UMKM produsen alkes bisa masuk dalam LKPP sehingga berkesempatan ikut lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sekarang yang namanya e-katalog yany ditaruh di Kemenkes itu saya minta dipermudah dan tidak bisa suap – suap. Kita permudah perizinan dan nggak usah pakai calo. Jadi pembinaan soal ini akan kita lakukan rutin ke daerah – daerah,” tukasnya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengapresiasi komitmen pemerintah pusat yang terus memberikan dukungan bagi kemajuan UMKM khususnya di Jawa Tengah. Menurutnya dengan adanya peraturan kewajiban belanja barang dan jasa oleh pemerintah dan lembaga sebesar 40 persen benar – benar membuat UMKM di wilayahnya lebih berkembang.
“Saat ini kami mendapat keluhan bahwa UMKM kami menyatakan kewalahan memenuhi order. Jadi kita terimakasih sekali karena Presiden menginstruksikan untuk kita membeli 40 persen produk dalam negeri. Ini adalah bagian dari kita untuk mencintai produk nasional,” kata Yasin.
Dalam kunjungan kerjanya, MenKop Teten Masduki dan MenKes Budi Gunadi Sadikin beserta rombongan juga menyempatkan diri berkunjung ke Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI) di Surakarta. ATMI sebagai institusi pendidikan yang fokus pada pendidikan vokasi di bidang manufaktur terbukti mampu memproduksi beberapa alat-alat kesehatan hingga spare part otomotif. Produk alkes dan spare part otomotif ini sudah memiliki lisensi untuk menyuplai kebutuhan industri di dalam negeri. (DIN/SL)
Leave a comment