Home EKONOMI BPOM : SKM berbeda dengan Produk Susu
EKONOMI

BPOM : SKM berbeda dengan Produk Susu

Share
Share

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, produk berlabel Susu Kental Manis (SKM) beda dengan susu cair dan produk susu serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.

Penegasan dilontarkan BPOM melalui rilis, Jumat (6/7/18).

“Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya,” bunyi rilis BPOM.

Karakteristik jenis SKM, adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8 % dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 % (untuk plain).

“Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi,” BPOM menjelaskan bahwa susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).

Dalam kasus ini, BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion(FGD) Review Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.

“Surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak,” tulis BPOM dalam rilisnya.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap iklan di tahun 2017, BPOM RI menyampaikan bahwa terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.

Sesuai informasi BPOM, iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.

“Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang,” tulis BPOM.

Lebih lanjut, BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. “Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” pungkas BPOM dalam rilisnya.

Jika masyarakat menemukan produk bermasalah, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kementan mempercepat luas tambah tanam di 10 provinsi untuk menjaga produksi padi dan pasokan beras saat risiko kekeringan meningkat.
EKONOMI

Produksi Padi Terancam Cuaca Ekstrem? Kementan Siapkan Strategi Khusus di 10 Provinsi Ini

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat berbagai langkah mitigasi untuk menjaga produksi...

EKONOMI

Fiskal & Moneter Solid. Menkeu Optimis Rupiah Kembali Menguat

Jakarta, hotfokus.com Meski mendapat tekanan yang begitu kuat dari dolar AS sampai...

Rupiah Tembus Rp18.000, Pengamat Prediksi IHSG Berisiko Anjlok ke Level 4.000
EKONOMI

Rupiah Tembus Rp18.000, Pengamat Prediksi IHSG Berisiko Anjlok ke Level 4.000

Jakarta, Hotfokus.com Tekanan terhadap pasar keuangan Indonesia diperkirakan masih berlanjut. Setelah nilai...

Service Charge Restoran dan Hotel Digugat YLKI, Konsumen Berpeluang Tak Lagi Wajib Bayar Biaya Tambahan
EKONOMI

Service Charge Restoran dan Hotel Digugat YLKI, Konsumen Berpeluang Tak Lagi Wajib Bayar Biaya Tambahan

Jakarta, hotfokus.com Kabar penting bagi konsumen yang kerap makan di restoran atau...