Jakarta, hotfokus.com
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan BUMN pangan dapat skema domestic market obligation (DMO) MinyaKita hingga 60 persen. Sehingga pemerintah bisa dengan mudah memantau distribusi minyak goreng ke pasar-pasar.
“Usulan kita bahwa Bulog maupun ID Food memperoleh 60 persen DMO, itu akan lebih mudah kita melakukan pemantauan,” kata Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam keterangan yang dilansir Selasa (21/4/2026).
Dengan optimalnya DMO MinyaKita yang didapat, ia mengungkap jejaring tidak terlalu panjang. Biasanya panjangnya jejaring menyebabkan harga terlalu tinggi.
“Dari produsen kemudian Distributor Lini 1 (D1) dan D2. Harusnya langsung ke pengecer. Sehingga harga akhir dapat sesuai HET Rp 15.700/liter,” ujarnya.
Ketut mengatakan adanya praktik ‘marketing lepas’ dalam rantai pasok MinyaKita yang dipantau di lapangan.m, menambah alur distribusi dan membuat harga akhir Minyakita dapat lebih tinggi di tingkat konsumen.
Untuk itu, pemerintah mengandalkan BUMN pangan agar dapat langsung menyalurkan MinyaKita ke pasar rakyat. Realisasi distribusi MinyaKita ke pasar memang harus ditingkatkan dikarenakan realisasi distribusi ke kanal pengecer lainnya yang bukan pasar rakyat masih lebih tinggi.
Ia menegaskan MinyaKita sendiri bukan merupakan program subsidi pemerintah. Ini merupakan kontribusi produsen minyak sawit dalam negeri untuk memenuhi terlebih dahulu pasar minyak goreng domestik agar mendapat izin ekspor.

Pemenuhan realisasi distribusi DMO MinyaKita minimal 35 persen ke BUMN tersebut dilaksanakan 53 produsen secara nasional. Sementara 10 produsen lainnya masih belum memenuhi batas DMO minimal 35 persen. (bi)
Leave a comment