Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah memberi kemudahan terhadap barang kiriman milik para pekerja migran Indonesia (PM) di luar negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru No 141/2023 yang diundangkan Senin (11/12/2023).
“Tujuannya untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan dan juga penyelesaian dokumen barang kiriman PMI,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, saat media briefing, Selasa (12/12/2023).
Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta barang pindahan.
Dengan terbitnya peraturan baru ini, Kemenkeu akan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberi relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengacu pada PMK No 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai PMK No 96/2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan pada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dar AS per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian atau lembaga pembina sektor.
Melalui PMK No 141/2023, pemerintah akan memberi kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang para pekerja migran Indonesia. Saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan pada barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS.
“Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI,” jelasnya.
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Menurut Askolani, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi, sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita tahu PMI berkontribusi yang sangat signifikan terhadap ekonomi. Jadi PMI adalah pahlawan devisa dan nyata kontribusi remitansinya. Di tahun 2020 Rp135 triliun, di tahun 2021 bisa mencapai Rp136 triliun, dan tahun 2022 Rp139 triliun. Ini adalah jumlah devisa yang tentunya sangat membantu ekonomi kita dari aktivitas PMI yang tentunya harus kita dukung,” kata Askolani.
Peraturan baru tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional. (bi)
Leave a comment