Home NASIONAL Anak Buah Purbaya Berhasil Ungkap Ini, Nilainya Fantastis!
NASIONAL

Anak Buah Purbaya Berhasil Ungkap Ini, Nilainya Fantastis!

Share
Anak Buah Purbaya Berhasil Ungkap Ini, Nilainya Fantastis!
Bea Cukai dan Satgassus Polri mengungkap ekspor ilegal 87 kontainer produk turunan CPO di Tanjung Priok senilai Rp28,7 miliar.
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kasus ini melibatkan 87 kontainer milik PT MMS yang nilainya ditaksir mencapai Rp28,7 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa ekspor tersebut diduga tidak sesuai ketentuan bea keluar serta aturan larangan dan pembatasan (lartas). “Barang yang diekspor dilaporkan sebagai fatty matter, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar,” ujar Djaka, Kamis (6/11/2025).

Kasus ini bermula dari informasi Tim Satgassus OPN Polri terkait indikasi pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT MMS. Tindak lanjut dilakukan dengan penegahan, pemeriksaan fisik, dan pengambilan sampel barang antara 20–25 Oktober 2025. Dari tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS, ditemukan total berat bersih 1.802 ton produk senilai Rp28,7 miliar.

Hasil uji laboratorium Bea Cukai yang melibatkan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan disaksikan langsung oleh Tim Satgassus Polri memperkuat dugaan bahwa barang tersebut termasuk kategori produk turunan CPO. Temuan ini membuka potensi pelanggaran bea keluar dan peraturan ekspor yang berlaku.

“Penegahan ini masih kami dalami. Kami terus mengumpulkan fakta, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri bukti untuk memastikan tindak lanjut hukum sesuai regulasi,” tegas Djaka.

Selain kasus 87 kontainer di Tanjung Priok, Bea Cukai juga menelusuri dugaan serupa atas 200 kontainer senilai Rp63,5 miliar dengan berat 4.700 ton, serta 50 kontainer di Pelabuhan Belawan seberat 1.044 ton dengan nilai Rp14,1 miliar.

Langkah cepat Bea Cukai dan Satgassus Polri ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah menjaga penerimaan negara dan menertibkan ekspor produk strategis seperti CPO agar sesuai aturan hukum yang berlaku. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...