Home HUKUM Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan
HUKUM

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan

Share
Share

JAKARTA — Pernyataan melegakan bagi para wartawan berembus di tengah peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan membatalkan remisi bagi pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama.

Susrama merupakan terpidana yang telah dinyatakan terbukti menghabisi nyawa I Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali.

Pernyataan membatalkan remisi bagi Susrama diungkap Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menegaskan pernyataannya saat menghadiri Festival Terampil 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/2/19) siang.

Kepada para wartawan Jokowi mengatakan, keputusan untuk membatalkan remisi diambil setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, juga dari kalangan wartawan.

“Sudah saya tandatangani untuk dibatalkan (remisinya),” tegas Jokowi.

Selain berdasarkan masukan dari berbagai pihak, pembatalan remisi menurut Jokowi karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa pada 2009 lalu.

Majelis Hakim yang mengadili perkara Susrama meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008, yang menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli. (kn/acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...