Home EKONOMI Tarif Mahal Ojek Online Bisa Jadi Blunder Pemerintah
EKONOMINASIONAL

Tarif Mahal Ojek Online Bisa Jadi Blunder Pemerintah

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan tarif tinggi dalam aturan baru ojek online berpotensi menimbulkan blunder. Pasalnya, aturan yang ditargetkan rampung pada Maret 2019 ini akan berdampak pada penurunan jumlah konsumen secara signifikan, sehingga ikut menurunkan jumlah order di kalangan mitra pengemudi.

“Kalau banyak konsumen meninggalkan ojek online, ini bisa membahayakan industri digitalnya, dan akhirnya berimbas juga terhadap mitra pengemudi yang sepi order. Ini sangat merugikan bagi petahana,” ujar Pengamat Ekonomi Digital dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi di Jakarta, Rabu (6/2).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyempatkan diri menghadiri silaturahmi nasional dengan para mitra pengemudi Go-Jek dan Grab di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, pada pertengahan Januari lalu. Pada kesempatan itu, Jokowi pun mengatakan kenaikan tarif ojek online yang terlalu tinggi bisa merugikan industri digital karena berpotensi menurunkan jumlah konsumen.

Ironisnya, Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online justru akan mematok tarif minimum sebesar Rp 3.100, nilai ini dua kali lipat dari tarif sekarang. Saat ini, Grab menerapkan tarif Rp 1.200 per kilometer, adapun Gojek memberikan Rp 1.600 untuk para mitranya.

“Elektabilitas Pak Jokowi akan terancam kalau Menteri Perhubungan tetap ngotot menetapkan tarif tinggi, dan akhirnya berdampak ke konsumen, mitra pengemudi, dan industri digitalnya. Dampaknya ganda karena sektor logistik dan UMKM juga akan terpengaruh,” papar dia.

Menurutnya, kesejahteraan mitra pengemudi belum tentu otomatis akan lebih baik dengan adanya kenaikan tarif tersebut. Apalagi, jika konsumen justru bereaksi negatif dengan memutuskan meninggalkan layanan ojek online.

“Bisa jadi Kementerian Perhubungan telah salah mengintepretasikan apa yang dimaksud Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi. Sebelum menentukan besaran nilai tarif yang nantinya akan diterima mitra pengemudi, semestinya pemerintah juga mempertimbangkan perspektif konsumen,” tukasnya.

Untuk ia menghimbau kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana peraturan menteri tersebut agar tak salah langkah. Sebab, besar kemungkinan silang pendapat bila aturan tersebut terlanjur disahkan. “Kalau saya jadi petahana, lebih baik menghindari hal-hal yang bisa memicu kontroversi di waktu yang begitu dekat dengan hari pencoblosan ini,” pungkasnya.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Industri Besar Diminta Ikut Program Magang Batch 3

Jakarta, hotfokus.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meminta perusahaan atau industri besar ikut...

NASIONAL

Pemerintah Siapkan Belanja Prioritas 2026 Sebesar Rp2.567,9 Kuadriliun

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menyiapkan belanja prioritas pada tahun 2026 sebesar Rp2.567,9 kuadriliun...

Kementerian PU gerak cepat kerahkan alat berat di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk pulihkan sungai, akses jalan, dan layanan dasar pascabencana.
NASIONAL

Kementerian PU Tancap Gas! Alat Berat Dikerahkan Massal Pulihkan Sungai & Akses di Sumatera

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara,...

Konsentrat Tembaga
NASIONAL

Permintaan Masih Membaik, HPE Konsentrat Tembaga Naik

Jakarta, hotfokus.com Menyusul permintaan global yang masih membaik, pemerintah kembali menaikkan harga...