JAKARTA — Tuntutan mantan Awak Mobil Tangki (AMT) yang dipekerjakan berdasarkan kontrak oleh perusahaan mitra PT Pertamina (Persero) agar dijadikan karyawan tetap dinilai akan membebani negara.
“Para AMT itu bukan karyawan yang berkontrak kerja langsung dengan Pertamina sebagai BUMN, tetapi adalah karyawan perusahaan lain yang bekerjasama dengan Pertamina untuk tenaga sopir tangki,”ujar pengamat ekonomi Deviyan Cori di Jakarta Minggu (3/2/2019).
Apabila sampai terjadi Presiden memenuhi tuntutan mantan AMT kontrakan Pertamina yang jumlahnya tidak signifikan itu, maka akan jadi preseden buruk bagi terbukanya peluang tuntutan yang sama oleh karyawan tidak tetap lainnya yang mungkin jumlahnya lebih besar dan tentu akan merugikan keuangan BUMN dan Negara.
Jadi, lanjut dia, jika ingin menuntut menjadi karyawan tetap, maka lebih tepat diajukan ke perusahaan yang dahulu merekrut mereka untuk dipekerjakan sebagai sopir tangki.
“Tuntutan mantan AMT kontrakan Pertamina yang rencananya akan diterima oleh Presiden adalah tidak tepat sasaran dan seyogyanya urusan hak-hak pekerja ini adalah kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Terlalu berat beban yang dihadapkan pada Presiden, apabila permasalahan teknis manajerial ini harus diselesaikan di istana,” tegasnya.
Dari kasus demonstrasi mantan AMT kontrakan Pertamina yang berasal dari perusahaan rekanan ini, diharapkan adanya langkah-langkah perbaikan dalam menata hubungan pekerja dan manajemen dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Termasuk yang berkaitan dengan tenaga kerja waktu tertentu (outsourcing) yang merupakan kerjasama antara perusahaan penerima kontrak kerja dengan perusahaan pemberi kerja pada perusahaan lain (rekanan).
“Pertamina secara umum sudah tak ada kaitannya lagi dan tak sesuai Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan lainnya jika memenuhi tuntutan mantan AMT ini,” tegas Deviyan.
Sebab, permasalahannya adalah pemutusan hubungan kontraktual mereka dengan perusahaan rekanan yang tidak diperpanjang dengan alasan kualifikasi dan kinerja berdasarkan kriteria perusahaan mitra Pertamina.
Pertamina, kata Deviyan, dalam hal hubungan ketenagakerjaan dengan mantan AMT kontrakan ini tak bertanggungjawab dalam memenuhi tuntutan mereka. Apabila dipenuhi justru melanggar ketentuan penerimaan karyawan tetap yang berlaku umum. (acb)
Leave a comment