Home PERTAMINA Tuntutan AMT ke Pertamina Berpotensi Bebani Negara
PERTAMINA

Tuntutan AMT ke Pertamina Berpotensi Bebani Negara

Share
Share

JAKARTA — Tuntutan mantan Awak Mobil Tangki (AMT) yang dipekerjakan berdasarkan kontrak oleh perusahaan mitra PT Pertamina (Persero) agar dijadikan karyawan tetap dinilai akan membebani negara.

“Para AMT itu bukan karyawan yang berkontrak kerja langsung dengan Pertamina sebagai BUMN, tetapi adalah karyawan perusahaan lain yang bekerjasama dengan Pertamina untuk tenaga sopir tangki,”ujar pengamat ekonomi Deviyan Cori di Jakarta Minggu (3/2/2019).

Apabila sampai terjadi Presiden memenuhi tuntutan mantan AMT kontrakan Pertamina yang jumlahnya tidak signifikan itu, maka akan jadi preseden buruk bagi terbukanya peluang tuntutan yang sama oleh karyawan tidak tetap lainnya yang mungkin jumlahnya lebih besar dan tentu akan merugikan keuangan BUMN dan Negara.

Jadi, lanjut dia, jika ingin menuntut menjadi karyawan tetap, maka lebih tepat diajukan ke perusahaan yang dahulu merekrut mereka untuk dipekerjakan sebagai sopir tangki.

“Tuntutan mantan AMT kontrakan Pertamina yang rencananya akan diterima oleh Presiden adalah tidak tepat sasaran dan seyogyanya urusan hak-hak pekerja ini adalah kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Terlalu berat beban yang dihadapkan pada Presiden, apabila permasalahan teknis manajerial ini harus diselesaikan di istana,” tegasnya.

Dari kasus demonstrasi mantan AMT kontrakan Pertamina yang berasal dari perusahaan rekanan ini, diharapkan adanya langkah-langkah perbaikan dalam menata hubungan pekerja dan manajemen dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Termasuk yang berkaitan dengan tenaga kerja waktu tertentu (outsourcing) yang merupakan kerjasama antara perusahaan penerima kontrak kerja dengan perusahaan pemberi kerja pada perusahaan lain (rekanan).

“Pertamina secara umum sudah tak ada kaitannya lagi dan tak sesuai Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan lainnya jika memenuhi tuntutan mantan AMT ini,” tegas Deviyan.

Sebab, permasalahannya adalah pemutusan hubungan kontraktual mereka dengan perusahaan rekanan yang tidak diperpanjang dengan alasan kualifikasi dan kinerja berdasarkan kriteria perusahaan mitra Pertamina.

Pertamina, kata Deviyan, dalam hal hubungan ketenagakerjaan dengan mantan AMT kontrakan ini tak bertanggungjawab dalam memenuhi tuntutan mereka. Apabila dipenuhi justru melanggar ketentuan penerimaan karyawan tetap yang berlaku umum. (acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pertamina EP Papua Field Siapkan SDM Papua Masuk Industri Migas Lewat Papua Field Academy
PERTAMINA

Pertamina EP Papua Field Siapkan SDM Papua Masuk Industri Migas Lewat Papua Field Academy

Sorong, hotfokus.com PT Pertamina EP (PEP) Papua Field terus memperkuat pengembangan sumber...

Pertamina EP Papua Field Gandeng DLH Papua Barat Daya Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Sorong
PERTAMINA

Pertamina EP Papua Field Gandeng DLH Papua Barat Daya Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Sorong

Sorong, hotfokus.com SKK Migas–Pertamina EP Papua Field berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup...

PHI dan PHSS Teken PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial untuk Ketahanan Energi
PERTAMINA

PHI dan PHSS Teken PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial untuk Ketahanan Energi

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama PT Pertamina Hulu Sanga...

PHI Sabet Penghargaan IDEAS 2026 Berkat Konsistensi Kampanye DEI dan ESG
PERTAMINA

PHI Sabet Penghargaan IDEAS 2026 Berkat Konsistensi Kampanye DEI dan ESG

Jakarta, Hotfokus.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali mencatatkan prestasi di bidang...