Home EKONOMI Tarif Baru Tol JORR Berlaku 29 September
EKONOMI

Tarif Baru Tol JORR Berlaku 29 September

Share
Share

JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan integrasi transaksi tol di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan efektif berlaku pada Sabtu (29/9/2018) pukul 00.00 WIB.

Transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, dimana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.

Penetapan tarif integrasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUP No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Siaran pers Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja menyebutkan, konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif, dimana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.

“Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat,” tutur Endra.

Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 kilometer (km) akan dikenakan satu tarif yakni Rp15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp30.000.

Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp64.500.

Namun untuk pengguna ruas tol Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren, menurut siaran pers Kementerian PUPR, tetap membayar sebesar Rp3.000 untuk golongan I. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp15.000, dari sebelumnya sebesar Rp12.500.

Sebelum diberlakukan efektif, pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT. Jasa Marga, PT. Jakarta Lingkarbarat Satu, PT. Marga Lingkar Jakarta dan PT. Hutama Karya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Jasa Klining Servis Harus Transformasi agar Bisa Jadi Profesi Profesional

Jakarta, hotfokus.com Sektor jasa klining servis harus transformasi agar menjadi profesi profesional,...

Menteri UMKM melepas ekspor furnitur rotan Sukoharjo ke Spanyol senilai USD12,6 ribu sekaligus meresmikan Rumah Produksi Bersama rotan.
EKONOMI

Menteri UMKM Lepas Ekspor Rotan Sukoharjo Senilai USD12,6 Ribu ke Spanyol

Jakarta, hotfokus.com Menteri UMKM Maman Abdurrahman melepas ekspor satu kontainer furnitur rotan...

Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Barometer Upah Minimum
EKONOMI

Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Barometer Upah Minimum

Jakarta, hotfokus.com Mulai 2026, pertumbuhan ekonomi daerah menjadi barometer penetapan upah minimum...

EKONOMI

Menaker: Data Tidak Selaras Pengaruhi Kualitas Kebijakan

Jakarta, hotfokus.com Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tidak menutup mata data yang dimiliki antar-instansi...