Home HUKUM Polisi Masih Buru Perakit Bom Bangil
HUKUM

Polisi Masih Buru Perakit Bom Bangil

Share
Share

JAKARTA — Pengeboman di Indonesia kembali terjadi. Kali ini bom meledak di Pasuruan, Jawa Timur. Hingga saat ini seorang pelaku ledakan masih dikejar aparat kepolisian.

Menurut keterangan Kapolda Jawa Timur, Irjen Machfud Arifin, pemilik bom bernama Anwardi bekas napi teroris yang sempat ditahan di Lapas Cipinang, dan bebas pada tahun 2015 lalu.

Menyikapi pengeboman itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan jajaran aparatur pemerintahan di daerah, khususnya Kesbangpol untuk meningkatkan deteksi dini.

“Pak Menteri menaruh perhatian terhadap peristiwa ledakan yang diduga adalah bom low eksplosif. Pak Menteri (Mendagri) meminta jajaran aparatur khususnya Kesbangpol di daerah meningkatkan kewaspadaan dengan meningkatkan upaya deteksi dini,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (5/7/18).

Menurut Bahtiar, ancaman terorisme bukan lagi bahaya laten. Tapi sudah jadi ancaman nyata yang membahayakan keutuhan NKRI. Karena itu dalam setiap kesempatan, Mendagri selalu mengingatkan pentingnya sistem keamanan lingkungan atau Siskamling. Karena dengan siskamling, warga ikut bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Sehingga ketika ada hal-hal yang mencurigakan bisa segera terdeteksi.

“Karena tanggung jawab keamanan dan ketertiban itu tak hanya tanggung jawab aparat polisi dan TNI. Tapi mari ini juga tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab semua elemen masyarakat,” katanya.

Mendagri, juga kata Bahtiar, menghimbau agar masyarakat tetap tenang. Aparat kepolisian tentunya akan bekerja keras mengungkap kasus tersebut. Kepada tokoh masyarakat dan agama, Mendagri juga mengharapkan perannya memberi pemahaman tentang ajaran agama yang benar. “Mari kita dukung kerja aparat kepolisian dan TNI dengan cara ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” ujarnya. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...