Jakarta, Hotfokus.com
Keluhan mengenai tagihan listrik yang melonjak menjadi perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga perlindungan konsumen ini meminta PT PLN (Persero) memberikan penjelasan terbuka apabila pelanggan mengalami kenaikan pembayaran, meskipun pemerintah menyatakan tidak ada penyesuaian tarif listrik.
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai persoalan tagihan listrik tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa tarif masih tetap. PLN harus memastikan konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan energi dan dasar penghitungan biaya setiap bulan.
Menurut Niti, keterbukaan data konsumsi listrik menjadi hal penting agar pelanggan bisa mengetahui penyebab perubahan tagihan. Selain itu, PLN perlu memastikan seluruh proses pencatatan meteran berlangsung akurat.
“Jangan sampai konsumen harus menerima lonjakan tagihan tanpa mengetahui penyebabnya. Transparansi dan akurasi penagihan merupakan tanggung jawab penyedia layanan,” tegas Niti.
YLKI meminta PLN bersama Kementerian ESDM memastikan penerapan tarif selalu mengacu pada keputusan resmi pemerintah. Apabila muncul kebijakan penyesuaian, masyarakat harus mendapatkan informasi secara jujur dan mudah dipahami.
YLKI juga mendorong PLN memeriksa laporan tagihan tidak normal, mengevaluasi kondisi meteran, serta menyediakan jalur pengaduan yang sederhana. Jika pemeriksaan menemukan kesalahan pencatatan atau penghitungan, perusahaan harus melakukan koreksi terhadap tagihan pelanggan.
Namun, konsumen juga perlu memperhatikan kebiasaan penggunaan listrik di rumah, khususnya ketika cuaca panas meningkatkan kebutuhan energi. Pemeriksaan instalasi, penggantian kabel rusak, dan pembatasan penggunaan stopkontak berlebihan juga penting untuk mencegah korsleting maupun kebakaran.
Niti menegaskan, pemerintah harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menentukan kebijakan tarif karena listrik merupakan kebutuhan mendasar.

YLKI pun membuka ruang bagi pelanggan yang ingin melaporkan persoalan tagihan maupun pelayanan PLN. Agar proses penelusuran lebih mudah, konsumen dapat menyertakan bukti tagihan, riwayat pembelian token, serta foto angka pada meteran listrik. (GIT)
Leave a comment