Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta para pengelola kawasan industri yang belum berstatus resmi diminta melengkapi izin usaha, termasuk kepemilikan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
“Langkah ini selain menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, terintegrasi, juga meningkatkan daya tarik investasi di berbagai daerah,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, dalam keterangannya Rabu (9/9/2026).
Use up and down arrow keys to resize the meta box pane.
Use up and down arrow keys to resize the meta box pane.

Ia menjelaskan kawasan industri menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Karenanta para pelaku usaha perlu mendapat kepastian aturan dan lingkungan yang jelas dalam menjalankan kegiatan industrinya.
“Pemenuhan IUKI menjadi pondasi krusial untuk memastikan seluruh kegiatan manufaktur dapat berjalan di atas landasan tata kelola yang transparan, profesional, dan berdaya saing tinggi,” tandasnya.
Menurut wamenperin, proses penataan perlu dilaksanakan secara bertahap, terukur dan transparan dengan tetap memperhatikan kelangsungan kegiatan industri. Karena itu, pemerintah memacu komunikasi terbuka agar kebutuhan pengelola dan tenant dapat diinventarisasi serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Melalui tata kelola yang jelas, kawasan industri mampu menyediakan dukungan infrastruktur dasar, akses mobilitas logistik, ketersediaan utilitas, hingga pengelolaan lingkungan yang terintegrasi. Hal ini mengurangi potensi gangguan operasional sehingga para pelaku usaha dapat fokus dalam mengembangkan kapasitas produksinya secara berkelanjutan. (bi)
Leave a comment