Jakarta, hotfokus.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) komitmen memperkuat penindakan terhadap maraknya penipuan digital.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas ilegal, termasuk 951 pinjaman online ilegal dan 240 penawaran investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menyebut ancaman penipuan semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi seperti AI, deepfake, dan phishing.
“Scam menggerus kepercayaan publik dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujarnya.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menambahkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 637 ribu laporan pengaduan hingga Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir dan Rp204,3 miliar dana korban telah dikembalikan. Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan.
“Satgas PASTI akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk meningkatkan efektivitas penanganan jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional,” katanya. (DIN/GIT)
Leave a comment