Jakarta, hotfokus.com
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar puluhan kontainer berisi ribuan bal pakaian bekas (balpres) impor ilegal di dua pelabuhan, masing-masing Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat.
Terbongkarnya kasus balpres impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen adanya dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai memeriksa 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres sehingga langsung disegel dan diperiksa lebih lanjut.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer ditemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Terbongkarnya kasus di Tanjung Priok kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengembangan di Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari operasi tersebut, petugas gabungan dari BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4,12 miliar.
“Pemerintah terus menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal secara konsisten,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, kepada pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Bendahara negara ini menegaskan proses penegakan hukum tak berhenti pada pengamanan barang.
Bea Cukai masih mendalami untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggungjawab atas pemasukan, penyimpanan dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer yang diamankan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk sarana angkut yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. “Ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tapi juga memberi efek jera pada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran,” kata Purbaya. (bi)
Leave a comment