Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap Uni Eropa (UE) akhirnya memberi lampu hijau dengan memasukkan produk budidaya perikanan Indonesia dalam daftar negara (country based) pengekspor ke negara tersebut. Sehingga produk perikanan asal RI kembali tembus ke negara tersebut.
“Sebelumnya pelaku usaha sempat khawatir karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang dapat mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa di dalam Commission Implementing Regulation (EU) 2024/2598,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Disebutkan, masuknya Indonesia dalam daftar tersebut melalui Peraturan Uni Eropa Commission Implementing Regulation No 2026/1189 yang ditetapkan 4 Juni 2026 bukan terjadi begitu saja. KKP sebagai otoritas kompeten terus berkomunikasi dan negosiasi dengan Uni Eropa, termasuk pertemuan langsung dengan DG SANTE (otoritas mutu dan keamanan pangan UE-red) di Brussels, Belgia beberapa waktu lalu.
Keberhasilan tersebut, lanjutnya, juga mendapat dukungan berbagai pihak, mulai dari Delegasi Uni Eropa di Jakarta, KBRI Brussel, Kemenlu hingga Kementerian Perdagangan.
Ia mengungkap UE merupakan organisasi antarpemerintahan dan supranasional yang beranggotakan 27 negara di Benua Eropa.

Berdasarkan data, UE salah satu konsumen terbesar produk perikanan dunia dengan angka konsumsi per kapita penduduknya pada kisaran 24-25 kg per tahun. Dengan pendapatan penduduk rata-raata 37.900 Euro atau sekitar Rp630 juta, sehingga Uni Eropa merupakan pasar perikanan yang menggiurkan. (bi)
Leave a comment