Jakarta, hotfokus.com
Sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (cheilinus undulatus) dilepas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara.
Pelepasan ikan Napoleon yang merupakan barang bukti penyelundupan dari kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.
“Pelepasliaran ikan ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangannya Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menambahkan teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” katanya.
Saat ini, ia mengungkap kasus telah masuk dalam proses penyidikan. Pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan di lapangan.

“Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” ujarnya Halid. (bi)
Leave a comment