Jakarta, hotfokus.com
PT PLN (Persero) meminta masyarakat lebih memahami pola penggunaan energi listrik agar pembayaran bulanan tetap terkendali dan sesuai kebutuhan rumah tangga.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan besaran tagihan listrik tidak semata-mata dipengaruhi tarif listrik. Menurut dia, ada sejumlah faktor lain yang ikut menentukan nominal pembayaran pelanggan.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” kata Gregorius, Kamis (15/5/2026).
PLN memastikan tarif listrik rumah tangga masih tetap sejak Juli 2022. Karena itu, perubahan nominal pembayaran umumnya berasal dari peningkatan konsumsi listrik serta komponen tambahan seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), PPN, dan materai.
Untuk pelanggan pascabayar, tagihan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian listrik dalam satuan kWh yang tercatat pada meter pelanggan, lalu ditambah komponen biaya lainnya. Sementara pelanggan prabayar akan mengalami pemotongan nominal token untuk pembayaran PPJ sebelum dikonversi menjadi energi listrik.

PLN memberi ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA di Jakarta yang membeli token Rp200 ribu akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Dengan begitu, nilai token yang berubah menjadi listrik sekitar Rp195.200 atau setara 135 kWh dengan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Perseroan juga mendorong pelanggan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk mengecek histori penggunaan listrik dan pembelian token. Bagi pelanggan pascabayar, fitur Swacam dapat digunakan untuk mencatat angka meter secara mandiri agar pemakaian listrik lebih terkontrol.

“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien,” tutup Gregorius. (*)
Leave a comment