Home NASIONAL Kemendag Pangkas Hambatan & Izin Ekspor untuk Kemudahan Usaha
NASIONAL

Kemendag Pangkas Hambatan & Izin Ekspor untuk Kemudahan Usaha

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memangkas hambatan dan perizinan ekspor untuk memberi kemudahan berusaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam kedua Permendag No 5 dan 6 Tahun 2026.

“Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026,” kata Mendag Budi Santoso (Busan), dalam keterangannya Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor ini untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan perbaikan pada kebijakan ekspor ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dunia usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

Ia mengungkap bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag tersebut, antara lain penyederhanaan instrumen ekspor terhadap sejumlah komoditas strategis.

Untuk komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui persetujuan ekspor (PE) dan laporan surveyor (LS). Sedang persyaratan eksportir terdaftar (ET) dihapus.

Kemudian sektor minyak dan gas bumi, ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, berlaku pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, yaitu tetap mensyaratkan adanya ET.

Ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya.

Kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.

Kemudian, pemerintah mendorong digitalisasi dan otomasi layanan perizinan ekspor melalui modernisasi sistem yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kredit Perumahan Digenjot, Plafon Bisa Naik Jadi Rp50 Triliun
NASIONAL

Kredit Perumahan Digenjot, Plafon Bisa Naik Jadi Rp 50 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mulai menggeber pembiayaan perumahan agar Program 3 Juta Rumah...

Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Pasang Jurus Jaga Daya Beli dan Harga Pangan
NASIONAL

Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Pasang Jurus Jaga Daya Beli dan Harga Pangan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mulai memasang strategi menghadapi tekanan ekonomi menjelang akhir 2026....

Komjen Dedi Prasetyo Pimpin BRAN, Koalisi Sipil Soroti Sekuritisasi Reforma Agraria
NASIONAL

Komjen Dedi Prasetyo Pimpin BRAN, Koalisi Sipil Soroti Sekuritisasi Reforma Agraria

Jakarta, Hotfokus.com Pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma...

Kredibilitas Fiskal Tak Cuma Angka APBN, Juga Kualitas Kebijakan
NASIONAL

Kredibilitas Fiskal Tak Cuma Angka APBN, Juga Kualitas Kebijakan

Jakarta, hotfokus.com Kredibilitas fiskal tidak hanya ditentukan angka-angka di APBN, tapi juga...