Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengaku kesulitan memulangkan para pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal alias non prosedural ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk dari Libya.
“Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural ke Libya masih terjadi, meski pemerintah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja ke kawasan Timur Tengah,” kata Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, dalam keterangannya Senin (9/3/2026).
Ia mengungkap sebagian pekerja migran tersebut mengaku menjadi korban penipuan agen perekrut. Awalnya, mereka dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turki. Namun setiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, Turki, mereka justru diberangkatkan ke Tripoli maupun Benghazi di Libya.
Di Libya, sebagian pekerja migran kemudian menghadapi masalah dengan majikan, termasuk perlakuan yang tak sesuai dengan kesepakatan kerja. Sehingga mendorong sejumlah pekerja migran mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.
Selain menghadapi masalah ketenagakerjaan, mereka juga kesulitan kembali ke Indonesia. Mereka harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal hingga izin keluar dari negara tersebut.
“Mereka juga, kena denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” sebut dirjen.
Bahkan dalam beberapa kasus pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun diminta membayar ganti rugi pada majikan yang nilainya berkisar 5.000 hingga 7.000 dolar AS. “Sehingga total biaya yang diperlukan untuk pemulangan bisa di atas Rp100 juta/orang. Termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat,” tambahnya.

Karenanya, Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. (bi)
Leave a comment