Jakarta, hotfokus.com
Nah lho akhirnya ketahuan. Menggunakan tenaga kerja asing (TKA) tak sesuai aturan, 12 perusahaan dapat ‘surat cinta’ berupa denda Rp4,48 miliar. Dana denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penindakan terhadap terhadap ke-12 perusahaan tersebut setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan tim pengawas di enam provinsi selama Januari-Februari 2026.
“Langkah ini untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Saat ini, ia mengaku isu TKA menjadi perhatian publik, sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.
Pihaknya menegaskan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah No 34/2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian,” jelas Ismail.
Ia menambahkan Kemnaker membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan. (bi)
Leave a comment