Home NASIONAL Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 M
NASIONAL

Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 M

Share
Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp4,48 M
Share

Jakarta, hotfokus.com

Nah lho akhirnya ketahuan. Menggunakan tenaga kerja asing (TKA) tak sesuai aturan, 12 perusahaan dapat ‘surat cinta’ berupa denda Rp4,48 miliar. Dana denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penindakan terhadap terhadap ke-12 perusahaan tersebut setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan tim pengawas di enam provinsi selama Januari-Februari 2026.

“Langkah ini untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Saat ini, ia mengaku isu TKA menjadi perhatian publik, sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Pihaknya menegaskan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah No 34/2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian,” jelas Ismail.

Ia menambahkan Kemnaker membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Produksi Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Dorong Kampus Percepat Hilirisasi
NASIONAL

Produksi Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Dorong Kampus Percepat Hilirisasi

Jakarta, Hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memproyeksikan stok beras nasional menembus...

Pemerintah dorong hilirisasi lewat KEK Gresik. Investasi tembus USD6,1 miliar, sektor manufaktur jadi motor utama.
NASIONAL

KEK Gresik Makin Moncer, Pemerintah Gaspol Hilirisasi Lewat Pabrik Melamin

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan hilirisasi industri untuk mendorong transformasi ekonomi nasional....

NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang...