Home NASIONAL Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 M
NASIONAL

Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 M

Share
Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp4,48 M
Share

Jakarta, hotfokus.com

Nah lho akhirnya ketahuan. Menggunakan tenaga kerja asing (TKA) tak sesuai aturan, 12 perusahaan dapat ‘surat cinta’ berupa denda Rp4,48 miliar. Dana denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penindakan terhadap terhadap ke-12 perusahaan tersebut setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan tim pengawas di enam provinsi selama Januari-Februari 2026.

“Langkah ini untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Saat ini, ia mengaku isu TKA menjadi perhatian publik, sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Pihaknya menegaskan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah No 34/2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian,” jelas Ismail.

Ia menambahkan Kemnaker membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PUSKEPI: Program Perumahan Subsidi Harus Menjadi Gerakan Nasional yang Didukung Penuh Presiden dan Seluruh Kementerian Terkait
NASIONAL

PUSKEPI: Program Perumahan Subsidi Harus Menjadi Gerakan Nasional yang Didukung Penuh Presiden dan Seluruh Kementerian Terkait

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menegaskan bahwa...

Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100,6 triliun hingga April 2026, memperkuat APBN di tengah ketidakpastian global.
NASIONAL

Mantap, Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp100,6 Triliun, APBN Makin Kokoh di Tengah Gejolak Global

Jakarta, hotfokus.com Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai mencatat sinyal positif hingga April...

Bursa Wirausaha Disiapkan Jadi Mesin Cetak 10 Juta Wirausaha Muda Baru
NASIONAL

Bursa Wirausaha Disiapkan Jadi Mesin Cetak 10 Juta Wirausaha Muda Baru

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah menargetkan lahirnya 10 juta wirausaha muda baru pada masa...

NASIONAL

Menperin Minta Industri Gunakan Mata Uang Lokal Pada Transaksi Ekspor

Jakarta, hotfokus.com Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta kalangan industri menggunakan...