Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah Filipina akhirnya membebaskan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kertas beralur (corrugating medium) asal Indonesia.
Keputusan tersebut berdasarkan laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina pada 29 Januari 2026 yang menyatakan impor produk corrugating medium asal Indonesia tak menyebabkan kerugian serius terhadap industri di negara tersebut.
“Bebasnya produk corrugating medium dari ancaman pengenaan BMTP menunjukkan bahwa produk Indonesia kompetitif dan diperdagangkan secara adil,” kata
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan), dalam keterangannya Jumat (20/2/2026).
Dengan dibebaskannya BMTP ini, menteri meminta harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus mengawal dan mengamankan akses pasar produk Indonesia dari hambatan perdagangan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengapresiasi keputusan pemerintah Filipina. Pihaknya mendorong para produsen memanfaatkan peluang ini untuk mengakselerasi ekspor produk corrugating medium.
“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” kata Tommy. (bi)
Leave a comment