Jakarta, hotfokus.com
Mulai 2026, pertumbuhan ekonomi daerah menjadi barometer penetapan upah minimum (UM) provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat mempengaruhi penetapan upah minimum,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangannya seputar kebijakan penetapan UM 2026 seperti dikutip Kamis (18/12/2025).
Dengan berbedanya pertumbuhan ekonomi antar-daerah, menurut menteri, tentunya mempengaruhi daya dukungan ekonomi lokal terhadap penetapan upah minimum yang seragam serta tak mempertimbangkan kondisi spesifik daerah. Sehingga dinilai tak relevan lagi.
Dengan skema formula baru ini, lanjut menaker, diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Juga memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja, tapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” jelas Yassierli.
Karenanya, pemerintah pusat memberi ruang kepada daerah untuk menentukan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL). (bi)

Leave a comment