Home NASIONAL Anak Buah Purbaya Berhasil Ungkap Ini, Nilainya Fantastis!
NASIONAL

Anak Buah Purbaya Berhasil Ungkap Ini, Nilainya Fantastis!

Share
Anak Buah Purbaya Berhasil Ungkap Ini, Nilainya Fantastis!
Bea Cukai dan Satgassus Polri mengungkap ekspor ilegal 87 kontainer produk turunan CPO di Tanjung Priok senilai Rp28,7 miliar.
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kasus ini melibatkan 87 kontainer milik PT MMS yang nilainya ditaksir mencapai Rp28,7 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa ekspor tersebut diduga tidak sesuai ketentuan bea keluar serta aturan larangan dan pembatasan (lartas). “Barang yang diekspor dilaporkan sebagai fatty matter, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar,” ujar Djaka, Kamis (6/11/2025).

Kasus ini bermula dari informasi Tim Satgassus OPN Polri terkait indikasi pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT MMS. Tindak lanjut dilakukan dengan penegahan, pemeriksaan fisik, dan pengambilan sampel barang antara 20–25 Oktober 2025. Dari tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS, ditemukan total berat bersih 1.802 ton produk senilai Rp28,7 miliar.

Hasil uji laboratorium Bea Cukai yang melibatkan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan disaksikan langsung oleh Tim Satgassus Polri memperkuat dugaan bahwa barang tersebut termasuk kategori produk turunan CPO. Temuan ini membuka potensi pelanggaran bea keluar dan peraturan ekspor yang berlaku.

“Penegahan ini masih kami dalami. Kami terus mengumpulkan fakta, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri bukti untuk memastikan tindak lanjut hukum sesuai regulasi,” tegas Djaka.

Selain kasus 87 kontainer di Tanjung Priok, Bea Cukai juga menelusuri dugaan serupa atas 200 kontainer senilai Rp63,5 miliar dengan berat 4.700 ton, serta 50 kontainer di Pelabuhan Belawan seberat 1.044 ton dengan nilai Rp14,1 miliar.

Langkah cepat Bea Cukai dan Satgassus Polri ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah menjaga penerimaan negara dan menertibkan ekspor produk strategis seperti CPO agar sesuai aturan hukum yang berlaku. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...