Home Uncategorized KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut oleh Perusahaan di Tarakan
Uncategorized

KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut oleh Perusahaan di Tarakan

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan air laut oleh sebuah perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dugaan ini mengemuka setelah tim pengawasan KKP menemukan bahwa perusahaan belum memiliki dokumen izin sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan meskipun hanya penunjang industri, tetap wajib memiliki izin resmi.

“Meskipun hanya digunakan sebagai pendukung proses industri, perusahaan tetap wajib melengkapi dokumen izin sesuai KBLI-nya,” kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Water Intake 1.446 Liter Per Detik, Melebihi Batas Minimum

Dugaan pelanggaran mencuat setelah hasil pengawasan menunjukkan bahwa instalasi desalinasi milik PT PRI memiliki kapasitas pengambilan air (water intake) mencapai 125.000 meter kubik per hari atau sekitar 1.446 liter per detik. Angka tersebut jauh di atas ambang batas minimum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, yakni 50 liter per detik.

“Dengan kapasitas sebesar itu, perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002 mengenai Penampungan dan Penyaluran Air Baku,” tegas Ipunk.

Digunakan untuk Produksi Pulp dan Pendinginan Mesin

Air laut yang telah diolah dari instalasi desalinasi digunakan oleh perusahaan untuk keperluan produksi bubur kertas (pulp) serta sebagian kecil untuk sistem pendinginan mesin. Namun, karena tidak sesuai perizinan yang berlaku, aktivitas tersebut kini berada dalam sorotan KKP.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah menambahkan, pihaknya tengah melakukan analisis mendalam terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan berdasarkan regulasi PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021.

“PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif karena diduga melanggar aturan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE),” ujar Yoki.

Langkah Tegas KKP Lindungi Sumber Daya Kelautan

Dugaan pelanggaran ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketat terhadap pemanfaatan sumber daya laut terus dilakukan KKP, terutama dalam hal pemanfaatan air laut yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Kegiatan ALSE—pemanfaatan air laut selain untuk energi—harus tetap tunduk pada regulasi yang berlaku agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

KKP memastikan akan mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Proses penegakan hukum akan terus berjalan untuk menjaga ke lestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kilang Balikpapan Naik Kelas! RFCC Complex Dorong Produksi BBM Euro 5
Uncategorized

Kilang Balikpapan Naik Kelas! RFCC Complex Dorong Produksi BBM Euro 5

Jakarta, hotfokus.com Proyek modernisasi Kilang Balikpapan kian menunjukkan tajinya. Residual Fluid Catalytic...

Gasifikasi Batu Bara Jadi Andalan! Pertamina–MIND ID Dorong DME untuk Tekan Impor LPG
Uncategorized

Gasifikasi Batu Bara Jadi Andalan! Pertamina–MIND ID Dorong DME untuk Tekan Impor LPG

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) bersama Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID...

Menkeu: Bukan Sekadar Ganti Sopir. LPEI Harus Lakukan Pembenahan
Uncategorized

Menkeu: Bukan Sekadar Ganti Sopir. LPEI Harus Lakukan Pembenahan

Jakarta, hotfokus.com Pergantian pejabat baru di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)...

KKP: Bangun 65 Kampung Nelayan Serap 17.550 Pekerja
Uncategorized

KKP: Bangun 65 Kampung Nelayan Serap 17.550 Pekerja

Jakarta, hotfokus.com Wow, Ribuan pekerja diserap dalam program pembangunan 65 Kampung Nelayan...