Home NASIONAL SEJAK 1980 KONFLIK TANAH DI WAY DADI TAK KUNJUNG USAI
NASIONAL

SEJAK 1980 KONFLIK TANAH DI WAY DADI TAK KUNJUNG USAI

Share
Share

JAKARTA, HOTFOKUS – Konflik tanah berlarut-larut, puluhan warga Kelurahan Way Dadi, Lampung, curhat ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Kamis (28/9). Mereka minta dibantu menyelesaikan konflik tanah di Kelurahan Way Dadi seluas 300 hektar. Menurut warga, sejak tahun 1980 hingga kini konflik tak kunjung menemukan penyelesaian.

Dalam siaran pers yang dikirim Sekretariat Jenderal DPD RI disebutkan, berdasarkan surat Mendagri/Dirjen Agraria No.BTU.3/505/3.80 tanggal 26 Maret 1980, tanah seluas 1000 hektar yang digarap perusahaan karet PT Way Halim dibagi-bagi kepada PT Way Halim Permai dengan HGB seluas 200 hektar, PT Way Halim HGU seluas 300 hektar, untuk Perumnas 40 hektar, Proyek Pembangunan Pemda Lampung 160 hektar dan rakyat penggarap perkebunan 300 hektar.

Namun pada tahun 1981 PT Way Halim Permai diduga merekayasa peta situasi No.6/1981 dengan mencaplok 103 hektar di atas lahan yang diperuntukkan kepada rakyat. Hingga kemudian BPN melakukan pembatalan peta situasi tersebut. Selanjutnya kelebihan penguasaan lahan PT Way Halim dikuasai oleh negara yaitu Pemda Tingkat 1 Provinsi Lampung.

Masyarakat Way Dadi melalui Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) yang mewakili 25.000 jiwa menuntut dikembalikannya hak masyarakat seluas 300 hektar. Mereka juga meminta penghapusan Hak Pakai BPN Kanwil Provinsi Lampung, HPL Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang mengklaim sebagai aset.

“Perolehan aset tersebut cacat hukum dan semestinya batal demi hukum”, kata Armin Hadi, Ketua Pokmas ST-2.

Lebih lanjut, Armin mengatakan tuntutan ketiga masyarakat yaitu peningkatan tanah negara menjadi SHM perorangan melalui Reformasi Agraria. “Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sama sebagai rakyat”, tegasnya.

Senator asal Lampung Andi Surya mengatakan bahwa ia telah mendalami kasus ini karena telah bertemu yang keempat kalinya dengan warga Way Dadi. Andi mengatakan bahwa DPD RI akan menjadi penyambung lidah bagi Masyarakat Way Dadi.

“Mereka tidak punya tangan untuk ke pemegang kebijakan, jadi nanti DPD RI bisa meminta keterangan dari Menkeu, BPN dan Mendagri. Kita harus sampaikan tiga tuntutan rakyat ini kepada pemerintah pusat”, ujar Andi Surya. (int/kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...