Morowali, hotfokus.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop operasi proyek pembangunan jetty yang dilaksanakan penanam modal asing (PMA). Investor asing tersebut tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Morowali, Sulawesi Tengah.
“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” kata Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Distopnya pembangunan jetty seluas 3,49 hektar milik PT MBN dan 2,25 hektar milik PT ADP dilakukan Rabu (18/12/2024), setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Penyetopan operasi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjadikan ekologi sebagai panglima.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto, meminta PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
Ia menambahkan pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi,” ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, mengatakan Pangkalan PSDKP Bitung sebelumnya memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP.

Pihak pun langsung mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada akhir November 2024. (bi)
Leave a comment