Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah akan memberlakukan sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
“Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, Senin (9/12/2024).
Pengaturan lalulintas serta penyeberangan selama masa libur Nataru tersebut, menyusul diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Disebutkan, pengaturan jalan ini dilakukan untuk kelancaran lalulintas, sehingga masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
Pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ini sebagai berikut :
1.Jakarta – Cikampek :
a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 – 12.00 WIB.
2 Jakarta-Bogor-Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.
b) arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” jelas Ahmad Yani.
I

a menambahkan pengaturan lalulintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian. Bila terjadi perubahan arus lalulintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (bi)
Leave a comment