Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ekspor pasir laut hanya dapat dilaksanakan, setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Ini sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Disebutkan tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP No 26/2023. Pengaturan ini untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. “Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Karenanya untuk mengekspor pasir laut, Isy mengungkap ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Permendag No 21/2024, seperti Eksportir Terdaftar (ET) harus memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).
Jadi untuk bisa ditetapkan sebagai ET dari Kemendag, dirjen menyebutkan pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag No 20/2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia,” kata Isy. (bi)
Leave a comment