Palembang, hotfokus.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan kapal tanker impor yang tidak memenuhi aturan yang merupakan hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
“Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut masuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB). Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai,” kata Mendag Zulkifli Hasan, saat memimpin ekspose temuan kapal tanker impor tersebut di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (8/5/2024).
Mendag mengungkap importir kapal tanker tersebut, karena tak memiliki izin usaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan. Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. “Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat,” tegas menteri.
Disebutkan, kapal tankertersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Walau telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan seperti memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
Tapi importir yang mengimpor barang tertentu tersebut tak memiliki perizinan berusaha. Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag No 36/2023 sebagaimana diubah dengan Permendag No 7/2024, diantaranya BMTB. Sementara itu, ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker berdasarkan Lampiran II Permendag No 36/2023 tentangKebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendag No 7/2024.
“Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” tandasnya.
Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Ini bertujuan untuk memberi efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” kata menteri.
Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengungkap kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu, sebelum mendapat perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kemenhub dan Kemenperin. Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal. “Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baruyang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ekspose tersebut, yakni Kepala BPTN Medan Muhardi Akbar, Kepala Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumatra Bagian Timur Ony Ipmawan, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir, Plh Kadis Perdagangan Sumatra Selatan Henny Yulianti, Kasubdit Tipidter Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kepala KPP Bea danCukai Palembang Andri Waskito, serta perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang. (bi)
Leave a comment