Home HUKUM Ahok Tidak Dapat Remisi dari Negara
HUKUM

Ahok Tidak Dapat Remisi dari Negara

Share
Share

Jakarta, hotfokus – Karena belum menjalani masa pidana penjara selama 6 bulan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum dapat remisi dari pemerintah tahun ini.

Hal itu dijelaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (17/8), di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum-HAM, Mamun, mengatakan, selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Ahok kooperatif dan tidak ada masalah.

Ahok dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada tanggal 9 Mei 2017.

Dalam rangka peringatan HUT ke-72 RI pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 92.816 narapidana di seluruh wilayah tanah air. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.444 narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi.

Dari jumlah total yang dapat remisi, sebanyak 35 orang merupakan narapidana kasus terorisme, 14.661 kasus narkotika, dan 400 orang kasus korupsi.

Pemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...