Home NASIONAL KKP Tangkap Kapal Nelayan Pencuri Ikan Berbendera Filipina
NASIONAL

KKP Tangkap Kapal Nelayan Pencuri Ikan Berbendera Filipina

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi.

“Berdasarkan laporan kejadian, kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (28/11/2023).

Adin menyebutkan bahwa keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589’N-124°55.871’E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina.

KP. Hiu 15 kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704’N-124°55.719’E. Saat diperiksa petugas, kapal tersebut diawaki dua ABK berkebangsaan Filipina tersebut membawa muatan ikan lemadang kering (±10 Kg) dan cumi kering (± 2 Kg).

“Tren akhir-akhir ini, kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apa hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru,” terangnya.

Selain ikan hasil tangkapan, Adin menambahkan petugas juga mengamankan empat unit alat penangkap ikan hand line, satu unit alat navigasi GPS Furuno GP-32, satu unit alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan Fisherman’s License satu lembar. Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 15 ke Pengawas Perikanan PSDKP Tahuna.

Dengan ditangkapnya 1 unit kapal ikan asing asal Filipina tersebut, KKP telah menangkap sebanyak 212 unit kapal ikan, yang terdiri dari 195 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan dan 16 unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing.

Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 unit kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 unit kapal berbendera Filipina, dan 1 unit kapal berbendera Vietnam. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Rusia Buka Kran Kerjasama Teknologi Hingga Pengolahan Limbah

Jakarta, hotfokus.com Rusia membuka kran kerjasama sejumlah teknologi drone, sistem komunikasi mandiri...

NASIONAL

Pemerintah Berupaya Jaga Keseimbangan Harga Peternak dan Konsumen

Sukoharjo, hotfokus.com Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga daging ayam agar kepentingan...

NASIONAL

KNMP Konawe Cetak Debut Ekspor, 8 Ton Ikan Dikirim ke Luar Kota

Jakarta, hotfokus.com Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Sorue Jaya di Kabupaten Konawe,...

NASIONAL

Guru PPPK Dapat Jalan Karier Baru, Bisa Naik Status hingga Ikut CPNS

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah membuka peluang baru bagi guru PPPK untuk mengembangkan karier...