Jakarta, Hotfokus.com
Setelah melakukan pembahasan secara alot, Panja BPIH Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat biaya haji tahun 1445H/2024M sebesar Rp93 juta. Dari angka tersebut, calon jemaah haji cukup membayar Rp56 juta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji Rp105 juta. Namun Komisi VIII DPR menilai usulan Kemenag tersebut sangat membebani jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengatakan biaya yang harus ditanggung jemaah untuk biaya perjalanan haji sebesar Rp56 juta. Sementara itu BPIH disepakati sebesar Rp93 juta.
“Kesimpulan dalam rapat kerja dengan pemerintah ini dapat setujui?” katanya, saat rapat Panja BPIH Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Ia mengungkap biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah haji sebesar Rp56 juta, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah.
(bi)
Leave a comment