Home OPINI Kementrian ESDM Harus Tindak Tegas Perusahaan Angkutan Migas Belum Penuhi KBLI
OPINI

Kementrian ESDM Harus Tindak Tegas Perusahaan Angkutan Migas Belum Penuhi KBLI

Share
Kementrian ESDM Harus Tindak Tegas Perusahaan Angkutan Migas Belum Penuhi KBLI
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus bertindak tegas terhadap Perusahaan Angkutan dan Niaga Migas yang belum memenuhi ketentuan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia yang telah di Undangkan sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus bertindak tegas jika ada Perusahaan Angkutan dan Niaga Migas yang belum memenuhi ketentuan KBLI yang telah di Undangkan,” kata Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (09/8/2023).

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM.

Terkait hal tersebut, Sofyano menyatakan sangat mendukung jika Kementerian ESDM dan BPH Migas menjatuhkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti telah tahunan tidak melaporkan kegiatan usahanya.

“Saya mendukung kebijakan Kementerian ESDM dan BPH Migas yang memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hilir Migas tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya secara rutin terkait ketentuan yang diatur dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia),” kata Sofyano di Jakarta, Rabu (09/8).

Menurut dia, pelaporan kegiatan usaha hilir migas merupakan amanah UURI Nomor 22 Tahun 2001 yang wajib dijalankan dan ditegakkan oleh Pemerintah dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggarannya karena menyangkut wibawa Undang-Undang dan juga pemerintah.

“Ketentuan KBLI ini mengacu kepada Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik,” sambung Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini.

Lebih jauh Sofyano juga meminta pihak Kementrian ESDM dan juga Badan Usaha Migas yang ada seperti misalnya Pertamina untuk mengambil tindakan tegas jika ada Perusahaan atau mitranya yang masih belum melaksanakan ketentuan KBLI.

Seperti misalnya Bidang Usaha Angkutan BBM yang masih menyatu dengan bidang usaha penjualan atau keagenan
BBM dalam satu Perusahaan atau PT.

“Pemisahan bidang usaha angkutan dengan bidang niaga di sektor migas juga diyakini bisa memberi dampak positif bagi ketahanan energi,” tutup Sofyano.(RAL

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela
OPINI

Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela

Oleh : Salamuddin Daeng China tampaknya kurang waspada dalam melakukan investasi migas...

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power
OPINI

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power

Oleh : Andi N Sommeng Indonesia akhirnya punya KUHP baru—lahir dari rahim...

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban
OPINI

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban

Oleh: Defiyan CoriEkonom Konstitusi Tiba-tiba saja muncul dinota atau bon sebagai bukti...

Opini SZ: Pungutan Biaya Service Pada Restoran dan Kafe
OPINI

Opini SZ: Pungutan Biaya Service Pada Restoran dan Kafe

Praktik pungutan biaya service (service charge) yang dibebankan kepada konsumen pada setiap...