Home OPINI Kementrian ESDM Harus Tindak Tegas Perusahaan Angkutan Migas Belum Penuhi KBLI
OPINI

Kementrian ESDM Harus Tindak Tegas Perusahaan Angkutan Migas Belum Penuhi KBLI

Share
Kementrian ESDM Harus Tindak Tegas Perusahaan Angkutan Migas Belum Penuhi KBLI
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus bertindak tegas terhadap Perusahaan Angkutan dan Niaga Migas yang belum memenuhi ketentuan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia yang telah di Undangkan sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus bertindak tegas jika ada Perusahaan Angkutan dan Niaga Migas yang belum memenuhi ketentuan KBLI yang telah di Undangkan,” kata Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria di Jakarta, Selasa (09/8/2023).

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM.

Terkait hal tersebut, Sofyano menyatakan sangat mendukung jika Kementerian ESDM dan BPH Migas menjatuhkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti telah tahunan tidak melaporkan kegiatan usahanya.

“Saya mendukung kebijakan Kementerian ESDM dan BPH Migas yang memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hilir Migas tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya secara rutin terkait ketentuan yang diatur dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia),” kata Sofyano di Jakarta, Rabu (09/8).

Menurut dia, pelaporan kegiatan usaha hilir migas merupakan amanah UURI Nomor 22 Tahun 2001 yang wajib dijalankan dan ditegakkan oleh Pemerintah dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggarannya karena menyangkut wibawa Undang-Undang dan juga pemerintah.

“Ketentuan KBLI ini mengacu kepada Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik,” sambung Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini.

Lebih jauh Sofyano juga meminta pihak Kementrian ESDM dan juga Badan Usaha Migas yang ada seperti misalnya Pertamina untuk mengambil tindakan tegas jika ada Perusahaan atau mitranya yang masih belum melaksanakan ketentuan KBLI.

Seperti misalnya Bidang Usaha Angkutan BBM yang masih menyatu dengan bidang usaha penjualan atau keagenan
BBM dalam satu Perusahaan atau PT.

“Pemisahan bidang usaha angkutan dengan bidang niaga di sektor migas juga diyakini bisa memberi dampak positif bagi ketahanan energi,” tutup Sofyano.(RAL

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pengamat: Masyarakat Jangan Terkecoh Label Premium, Dugaan Manipulasi Kualitas Beras Harus Dibongkar
NASIONALOPINI

Pengamat: Masyarakat Jangan Terkecoh Label Premium, Dugaan Manipulasi Kualitas Beras Harus Dibongkar

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, meminta masyarakat...

Rantai Gizi Desa, Gizi Tanpa Drama
OPINI

Rantai Gizi Desa, Gizi Tanpa Drama

Negara Bukan Katering Raksasa Oleh : Andi N Sommeng Program Makan Bergizi...

Warung Kopi dan Demokrasi
OPINI

Warung Kopi dan Demokrasi

Oleh : Andi N Sommeng* Konon demokrasi lahir dari perdebatan : orang...

OPINI

Program 3 Juta Rumah Harus Menjadi Gerakan Nasional Bukan Sekedar Program Kementerian

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Komitmen Presiden Prabowo Subianto...