Home NASIONAL UKM Pers IAIN Ambon Tidak Ditutup
NASIONAL

UKM Pers IAIN Ambon Tidak Ditutup

Share
Share

Ambon, Hotfokus.com

Rumor beredar di media sosial yang diendus oleh oknum crew Lintas serta simpatisannya bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon ditutup tidak benar. Yang benar itu, bahwa Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan karena periodesasi kepengurusan 1 tahun telah berakhir terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan. Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman, SH.I., M.H kepada wartawan, Sabtu, (19/3).

Gajali menegaskan, kebijakan yang diambil oleh Lembaga untuk membekukan UKM LPM Lintas sudah sesuai dengan koridor atau mekanisme pembentukan organisasi UKM di kampus. Di mana, setiap kepengurusan UKM yang telah dinyatakan berakhir sesuai SK, maka kepengurusannya dikembalikan kepada institut. Hal ini dilakukan, mengingat fasilitas yang digunakan oleh setiap UKM di kampus, termasuk oleh UKM LPM Lintas milik lembaga negara, dalam hal ini IAIN Ambon.

Sehingga, untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka kepengurusan tersebut dibekukan, sembari menunggu proses evaluasi dan pembentukan kepengurusan yang baru.

Anehnya, pasca dilakukan pembekuan itu, oknum pada UKM LPM Lintas, malah mengendus kalau pimpinan IAIN Ambon telah menutup dan membubarkan LPM Lintas. Padahal, apa yang diendus ke media sosial tersebut tidaklah benar.

“Yang benar itu, bahwa UKM LPM Lintas dikekukan karena periode kepengurusannya sudah berakhir. Saat ini, pimpinan telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera menyusun kepengurusan baru.”

Langkah ini juga diambil, karena ditemukan adanya penyelahgunaan kebijakan oleh oknum-oknum di UKM LPM Lintas. “Saat pertemuan kami dengan Pemimpin Redaksi Lintas, tanggal 16 Maret itu, dijanjikan Pemred untuk menghadirkan Direktur Lintas. Nyatanya, yang dihadirkan bukan Direktur sesuai pada rujukan SK Rektor, tapi dihadirkan orang lain. Padahal, belum ada pergantian SK dan sebagainya. Ini bagi lembaga, merupakan pelanggaran, dan terpenting itu, bahwa masa kepengurusannya sudah selesai pada tanggal 16 Maret 2022 kemarin. Wajar kalau dibekukan,”tutup Gajali. (Ral)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Jargas Bisa Hemat hingga Rp900 Ribu per Tahun, Qodari Sebut Pasokan Lebih Praktis

Jakarta, hotfokus.com Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari memaparkan sejumlah...

NASIONAL

Ketahanan Energi Prasyarat Berkibarnya Industri Ekonomi Digital

Jakarta, hotfokus.com Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkap ketahanan energi menjadi prasyarat utama...

NASIONAL

Dikti dan Dunia Usaha Harus Sejalan Atasi Kebutuhan Kerja

Jakarta, hotfokus.com Perguruan pendidikan tinggi (dikti) harus sejalan dengan kalangan dunia usaha...

Kemenperin: Waspada Rantai Pasok & Fluktuasi Nilai Tukar
NASIONAL

Kemenperin: Waspada Rantai Pasok & Fluktuasi Nilai Tukar

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengingatkan kalangan industri dan seluruh pemangku kepentingan harus tetap...