Home EKONOMI Begini Kata Orang Kantoran Soal Pencairan JHT Yang Baru
EKONOMI

Begini Kata Orang Kantoran Soal Pencairan JHT Yang Baru

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Sejumlah pekerja kantoran menyayangkan kebijakan pemerintah terkait perubahan pembayaran manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam aturan tersebut, peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT. Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Padahal, pada aturan sebelumnya di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Firla, salah satu pekerja swasta di Jakarta mengatakan bahwa sebaiknya kebijakan itu tidak diterapkan karena jika mengacu aturan yang baru, penerima manfaat lebih lama lagi, sementara kebutuhan hidup makin mendesak jika seorang karyawan di PHK.

“Nah ini kan kasian, udah di PHK, ga punya duit pula,” kata dia ketika ditemui di bilangan Jakarta Utara, Sabtu (12/02/2022).

Senada dengan Firla, salah satu pekerja swasta, Doni mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah mematangkan lagi dalam perubahan pencairan JHT.

“Saya yakin tujuan pemerintah ada benarnya, tapi baiknya dipertimbangkan lagi, karena biasanya pekerja yang di PHK memiliki kecenderungan mengandalkan dari JHR untuk menyambung hidup,” kata dia.

Meski begitu, aturan tersebut tak serta merta langsung berlaku. Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu tiga bulan setelah aturan tersebut diundangkan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan ini sendiri ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Pada 2 Februari 2022 dan diundangkan 4 Februari 2022. Dengan demikian, maka aturan ini baru berlaku bulan Mei 2022. Jadi peserta masih bisa mencairkan JHT penuh hingga Mei 2022.(SA/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible
EKONOMI

Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible

Jakarta, hotfokus.com Ekspor rajungan sulit menembus pasar Amerika Serikat (AS), jika pelaku...

EKONOMI

Menkeu: Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh Tanpa Bahayakan APBN

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah akan memberi suntikan berupa stimulus ekonomi agar perekonomian tetap...

EKONOMI

Pundi Cadangan Devisa Kian Tebal 156,5 Miliar Dolar AS

Jakarta, hotfokus.com Pundi cadangan devisa (cadev) pemerintah akhir Desember 2025 makin tebal....

PPN DTP dorong pasar properti. Rumah123 catat permintaan hunian baru naik 16,8% sepanjang 2025.
EKONOMI

Marketplace Properti Ungkap Efek Nyata PPN DTP, Permintaan Naik Dua Digit

Jakarta, hotfokus.com Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali membuktikan...