Home NASIONAL Hakim Harus Menolak Gugatan PKPU Terhadap Pertamina Foundation
NASIONALOPINI

Hakim Harus Menolak Gugatan PKPU Terhadap Pertamina Foundation

Share
Ferdinand Hutahaean
Share

Oleh : Ferdinand Hutahaean
Direktur Energi Watch Indonesia

Perkara gugatan sengketa PKPU oleh beberapa relawan yang melaksanakan Program CSR Pertamina Gerakan Menanam Pohon (GMP) terus bergulir di PN Jakarta Pusat sejak diajukan April 2021 lalu. GMP merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012-2014 yang dilaksanakan oleh Pertamina Foundation. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP tersebut dan telah menghukum Sdr Wahyudin Akbar dengan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itulah maka seluruh dana tersisa program GMP telah disita negara dan dikembalikan kepada negara oleh Pertamina Foundation untuk menghentikan semakin besarnya kerugian negara. Kasus ini memang bisa dikategorikan belum tuntas karena masih banyak para pihak yang berpotensi menjadi turut serta menyebabkan kerugian negara termasuk para relawan yang sekarang mengajukan sengketa PKPU di pengadilan.

Mengapa para relawan ini juga sangat mungkin menjadi pihak yang turut serta mengakibatkan kerugian negara? Karena Wahyudin Akbar tidak mungkin melakukan perbuatannya sendirian sebagaimana dalam putusan pengadilan. Perbuatan ini pasti melibatkan pihak lain, apakah itu management Pertamina Foundation pada periode 2012-2014 dan juga para relawan karena merekalah yang melaksanakan program dilapangan.
Jangan-jangan laporan dari Relawan fiktif, ferivikasi tidak faktual dan kemudian dibayar. Ini adalah kejahatan yang dilakukan tidak mungkin sendirian.

Maka itu Hakim yang memeriksa sengketa PKPU ini harus menolak gugatan para relawan, bahkan Hakim demi keadilan harus memerintahkan pihak penyidik untuk mengembangkan perkara dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait termasuk para relawan. Apabila Hakim mengabulkan permohonan para pemohon, maka Pertamina Foundation akan kesulitan mencari pendanaan untuk membayar relawan karena sisa dana atas program ini telah disita oleh negara dan dikembalikan dan kerugian negara atas program tersebut akan bertambah, sementara pihak-pihak yang patut diduga turut serta dalam kejahatan ini belum dihukum semua.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela
OPINI

Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela

Oleh : Salamuddin Daeng China tampaknya kurang waspada dalam melakukan investasi migas...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...