Home NASIONAL GUBERNUR SUMUT BEBANI RAKYAT DENGAN PAJAK BAHAN BAKAR YANG BERAKIBAT NAIKNYA HARGA BBM
NASIONALOPINIPERTAMINA

GUBERNUR SUMUT BEBANI RAKYAT DENGAN PAJAK BAHAN BAKAR YANG BERAKIBAT NAIKNYA HARGA BBM

Share
Ferdinand Hutahaean
Share

Oleh : Ferdinand Hutahaean

Direktur Eksekutif EWI

Beberapa hari terakhir publik khususnya di Sumatera Utara dikagetkan kenaikan harga jual BBM Non Subsidi ditengah gencarnya kampanye langit biru dengan salah satu programnya adalah penghapusan penggunaan Bahan Bakar jenis Premium yang oktan rendah dan beralih ke BBM jenis Pertalite dengan oktan lebih baik. Program langit biru ini adalah bagian dari program dunia untuk mengurangi karbon buangan hasil pembakaran Bahan Bakar dari kendaraan yang memamg mencemari udara sangat tinggi.

Namun kesuksesan program ini kemudian menjadi dipertanyakan karena mendadak terjadi kenaikan harga jual BBM Non Subsidi di Sumatera Utara sebagai dampak dari Keputusan Gubernur No 1 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tampaknya Gubernur tak memiliki lagi ide lain untuk mengisi kas daerah yang memang pasti terganggu ditengah pandemi covid ini. Gubernur sepertinya juga gagal paham bahwa PBBKB itu adalah pajak yang dikutip dari konsumen dan dimasukkan dalam salah satu komponen perhitungan penentuan harga pokok bahan bakar. PBBKB itu bukan pajak yang menjadi kewajiban Pertamina kepada daerah tapi kewajiban konsumen dan Pertamina hanya memungut saja.

Atas ketidak pahaman itu tampaknya Gubernur tak merasa kuatir menaikkan PBBKB yang berakibat kenaikan harga jual BBM di Sumut. Dan ini akan berdampak ekonomi kepada masyarakat pengguna BBM yang saat ini sedang terbeban ekonominya akibat pandemi covid. Sementara itu rakyat yang tidak paham, tentu akan menyalahkan Pertamina dan pemerintah pusat atau presiden Jokowi sebagai biang kerok kenaikan harga BBM ini padahal bukan. Penyebabnya adalah Keputusan Gubernur yang gagal paham tentang PBBKB.

Saya berharap dan mendesak Gubermur Sumut, Edy Rahmayadi agar melakukan evaluasi ulang terhadap SK tersebut dan mencabutnya agar harga jual BBM Non Subsidi tidak membebani warga masyarakat di Sumut saat ini. Ada saatnya nanti dinaikkan ketika ekonomi sudah normal.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air
NASIONALTEKNO

PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air

Jakarta, Hotfokus.com Perum Jasa Tirta II (PJT II) kembali mencuri perhatian setelah...

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya
NASIONAL

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus mendorong pengembangan energi terbarukan, termasuk rencana membuat prototype...

NASIONAL

Mulai Hari Ini Berlaku Potongan Tarif Transportasi Libur Nataru

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari ini (Jumat, 21/11/2025), pemerintah memberi potongan atau diskon...

NASIONAL

Mendag: Data Harga Bapok Akurat & Objektif Jadi Pondasi Utama

Bandung, hotfokus.com Penyampaian data harga bahan pokok (bapok) yang akurat, objektif dan...