Home NASIONAL YLKI Tolak Keras SNI Produk Hasil Tembakau
NASIONAL

YLKI Tolak Keras SNI Produk Hasil Tembakau

Share
YLKI Tolak Keras SNI Produk Hasil Tembakau
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau yang dibuat Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk produk tembakau, seperti rokok, vape, dan lain-lain. Pasalnya, SNI tersebut dibuat dengan alasan untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen.

“Produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan alasan untuk melindungi konsumen.,” kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (07/9/2021).

Menurut dia, instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja.

“Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi standar internasional (via FCTC),” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, embuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU ttg Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional.

“Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional,” ketusnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal.

“YLKI juga mendesak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk menolak rencana tersebut,” tukasnya

Menurut dia, jika pemerintah bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan dengan membuat SNI, tetapi naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, serta perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja.

“Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan,” pungkasnya.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
66 RSUD Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Medis hingga CT Scan
NASIONAL

66 RSUD Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Medis hingga CT Scan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah menggeber peningkatan layanan kesehatan di daerah dengan menaikkan 66...

Digoyang Dolar, HPE dan HR Emas Kembali Menggelepar
NASIONAL

Produk Barang Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026

Jakarta, hotfokus.com Produk barang harus memenuhi wajib halal. Kebijakan ini mulai berlaku...

Digoyang Dolar, HPE dan HR Emas Kembali Menggelepar
NASIONAL

Digoyang Dolar, HPE dan HR Emas Kembali Menggelepar

Jakarta, hotfokus.com Digoyang dolar AS, harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi...

Pelindo Pangkas 17 Anak Usaha, Siapkan Transformasi Bisnis Lebih Efisien
NASIONAL

Pelindo Pangkas 17 Anak Usaha, Siapkan Transformasi Bisnis Lebih Efisien

Jakarta, Hotfokus.com PT Pelindo melanjutkan program penataan korporasi melalui penyederhanaan struktur usaha...