Home NASIONAL YLKI Tolak Keras SNI Produk Hasil Tembakau
NASIONAL

YLKI Tolak Keras SNI Produk Hasil Tembakau

Share
YLKI Tolak Keras SNI Produk Hasil Tembakau
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau yang dibuat Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk produk tembakau, seperti rokok, vape, dan lain-lain. Pasalnya, SNI tersebut dibuat dengan alasan untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen.

“Produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan alasan untuk melindungi konsumen.,” kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (07/9/2021).

Menurut dia, instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja.

“Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi standar internasional (via FCTC),” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, embuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU ttg Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional.

“Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional,” ketusnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal.

“YLKI juga mendesak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk menolak rencana tersebut,” tukasnya

Menurut dia, jika pemerintah bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan dengan membuat SNI, tetapi naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, serta perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja.

“Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan,” pungkasnya.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Rantai Pasok Distribusi JadiKunci Stabilitas Harga Pangan

Bandung, hotfokus.com Bencana alam yang meluluhlantakan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh...