Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang ‘bergigi’ alias lemah, sehingga perlu direvisi atau pembaruan.
“Perlu pembaruan dengan menerbitkan Undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan), saat raker bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas penyusunan Rancangan UUPK, seperti dilansir dalam keterangannya Rabu (8/4/2026).
Saat ini, menteri menjelaskan pesatnya perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce), mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, beredarnya barang ilegal dan palsu hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 menyebutkan ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.
Dalam lima tahun terakhir, Busan mengaku tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, tercatat 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring. Sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.
Menghadapi tantangan tersebut, Kemendag terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis.

Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, pemerintah telah menyusun dan berupaya menegakkan regulasi secara lebih komprehensif. Salah satunya Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (bi)
Leave a comment