Home EKONOMI Tanggapi Isu Soal Warung Madura, KemenKopUKM Tak Pernah Lakukan Pelarangan
EKONOMINASIONAL

Tanggapi Isu Soal Warung Madura, KemenKopUKM Tak Pernah Lakukan Pelarangan

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional Warung Madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim menegaskan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif. (DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Jaga Kepercayaan Pasar, Investor Harus Gunakan Data dan Analisis
NASIONAL

Jaga Kepercayaan Pasar, Investor Harus Gunakan Data dan Analisis

Jakarta, hotfokus.com Wakil Menko Perekonomian, Dradjad H Wibowo mengungkap untuk menjaga kepercayaan...

Geger Dugaan Penyadapan Ilegal, 3 Anggota Polisi Jadi Tersangka!
NASIONAL

Geger Dugaan Penyadapan Ilegal, 3 Anggota Polisi Jadi Tersangka!

Jakarta, Hotfokus.com Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap perkembangan mengejutkan...

Magang Nasional 2026 Tinggal Sehari! Ada Uang Saku Setara UMK hingga Sertifikat BNSP
NASIONAL

Magang Nasional 2026 Tinggal Sehari! Ada Uang Saku Setara UMK hingga Sertifikat BNSP

Jakarta, Hotfokus.com Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 atau MagangHub batch 3 angkatan...

EKONOMI

Disuntik Subsidi Rp2,6 Triliun, Bunga Pinjaman PNM Bakal Jadi 8%

Jakarta, Hotfokus.com Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan...