Home NASIONAL Tak Ada Tax Amnesty Buat Para Pengemplang Pajak
NASIONAL

Tak Ada Tax Amnesty Buat Para Pengemplang Pajak

Share
Tak Ada Tax Amnesty Buat Para Pengemplang Pajak
Share

Jakarta, hotfokus.com

Nah lho! Tak ada ampun buat para pengemplang pajak. Pemerintah belum memiliki rencana untuk memberi pengampunan pajak (tax amnesty). Tapi memperbaiki tata kelola pemungutan pajak.

“Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia, Kamis (3/9/2026).

Karenanya, bendahara negara ini mengungkap perbaikan sistem perpajakan melalui coretax dilakukan untuk mendukung penguatan penerimaan.

Pada tahap awal, Purbaya mengakui sempat menghadapi sejumlah kendala. Namun setelah dilakukan perbaikan, sistem tersebut berjalan lebih baik sejak April dan Mei 2026.

Integrasi data dalam coretax memungkinkan proses administrasi dan konsolidasi perpajakan bisa lebih cepat. Sistem ini juga memperkuat pengawasan karena data transaksi dan pembayaran semakin terintegrasi.

Menurut menteri, kinerja penerimaan negara hingga akhir Juli 2026 terlihat menguat. Bahkan penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Disebutkan, kuatnya penerimaan negara tersebut turut menjaga kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli, defisit APBN tercatat baru mksekitar 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan membaiknya kinerja penerimaan pajak tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru. Perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi fokus saat ini.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai hingga penindakan terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan. “Penempatan pegawai juga disesuaikan untuk memperkuat kantor yang memiliki potensi pengumpulan pajak besar,” kata menkeu. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...

Ilustrasi IHSG anjlok 10,76 persen di tengah kekhawatiran perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI.
NASIONAL

Pasar Saham Babak Belur Imbas Sentimen MSCI

Jakarta, Hotfokus.com Usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging...