Jakarta, hotfokus.com
Nah lho! Tak ada ampun buat para pengemplang pajak. Pemerintah belum memiliki rencana untuk memberi pengampunan pajak (tax amnesty). Tapi memperbaiki tata kelola pemungutan pajak.
“Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Karenanya, bendahara negara ini mengungkap perbaikan sistem perpajakan melalui coretax dilakukan untuk mendukung penguatan penerimaan.
Pada tahap awal, Purbaya mengakui sempat menghadapi sejumlah kendala. Namun setelah dilakukan perbaikan, sistem tersebut berjalan lebih baik sejak April dan Mei 2026.
Integrasi data dalam coretax memungkinkan proses administrasi dan konsolidasi perpajakan bisa lebih cepat. Sistem ini juga memperkuat pengawasan karena data transaksi dan pembayaran semakin terintegrasi.
Menurut menteri, kinerja penerimaan negara hingga akhir Juli 2026 terlihat menguat. Bahkan penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Disebutkan, kuatnya penerimaan negara tersebut turut menjaga kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli, defisit APBN tercatat baru mksekitar 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan membaiknya kinerja penerimaan pajak tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru. Perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi fokus saat ini.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai hingga penindakan terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan. “Penempatan pegawai juga disesuaikan untuk memperkuat kantor yang memiliki potensi pengumpulan pajak besar,” kata menkeu. (bi)
Leave a comment