Jakarta, Hotfokus.com
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan streamlining atau penyederhanaan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai merupakan langkah besar yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya harus memiliki parameter yang jelas agar efisiensi tidak justru mengurangi penguasaan negara atas bisnis strategis.
Pengamat Kebijakan Energi dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria mengatakan, streamlining memang diperlukan mengingat jumlah BUMN beserta anak, cucu hingga cicit perusahaan telah berkembang sangat banyak. Tidak sedikit di antaranya memiliki bidang usaha yang sama atau saling tumpang tindih.
“Streamlining adalah kebijakan Presiden Prabowo yang sangat hebat dan memang perlu didukung. Tetapi jangan sampai ukurannya hanya berapa banyak perusahaan yang berhasil diciutkan atau dihapus,” kata Sofyano.
Menurut dia, pemerintah harus menetapkan kriteria yang tegas mengenai perusahaan mana yang dipertahankan, digabung, dibubarkan atau justru diperkuat. Penilaian tidak cukup berdasarkan jumlah perusahaan, tetapi harus mempertimbangkan bidang usaha, tingkat keuntungan, kontribusi kepada negara, aset, kompetensi, posisi strategis serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Jangan sampai negara bangga karena jumlah perusahaan berkurang, tetapi kemudian baru menyadari bahwa aset, kompetensi, bisnis strategis dan kendali negara ikut berkurang,” ujarnya.
Sofyano menegaskan, streamlining seharusnya menjadi upaya penyehatan dan penguatan korporasi, bukan sekadar pengurangan jumlah perusahaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya aspek nasionalisme dalam proses tersebut. Jangan sampai anak atau cucu perusahaan BUMN yang dilebur justru masuk ke badan usaha yang memiliki saham publik, termasuk yang dimiliki investor asing maupun swasta.
“Kalau ada perusahaan yang bidang usahanya sama dan memang harus digabung, semestinya penggabungan itu memperkuat entitas yang sahamnya 100 persen milik negara. Jangan atas nama efisiensi, penguasaan negara malah berkurang,” tegasnya.
Menurut Sofyano, semangat streamlining harus sepenuhnya mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, terutama prinsip penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Karena itu, sektor energi harus mendapat perhatian khusus. Pertamina dan PLN, kata dia, tidak boleh dipandang semata sebagai perusahaan yang mengejar keuntungan karena keduanya memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
Sofyano secara khusus menyoroti keberadaan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), PT Patra Logistik dan PT Pertamina International Shipping (PIS). Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kompetensi dan fungsi penting dalam rantai bisnis energi sehingga keberadaannya perlu dipertimbangkan secara matang dalam kebijakan streamlining.
“Jangan sampai karena streamlining, perusahaan strategis yang selama ini menjadi kekuatan Pertamina justru masuk atau dilebur ke perusahaan yang sahamnya dimiliki asing atau swasta. Kalau itu terjadi, kita harus bertanya: ini benar-benar streamlining atau justru pengurangan penguasaan negara?” katanya.
Sofyano berpandangan, keberhasilan streamlining tidak boleh diukur dari sedikitnya jumlah BUMN semata. Ukuran utamanya adalah apakah setelah penyederhanaan struktur, BUMN menjadi lebih sehat, efisien, kuat, pelayanan kepada rakyat membaik, aset strategis tetap aman, dan penguasaan negara semakin kokoh.

Leave a comment