Home HUKUM Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Share
Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
Share

Jakarta,hotfokus.com

Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang di Pekanbaru menjadi bukti nyata bahwa praktik kejahatan di sektor cukai masih terorganisir dan masif.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, mendesak pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk membongkar tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan menyampaikan secara terbuka ke Publik.

Penindakan yang dilakukan tim gabungan Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, dan BAIS TNI beberapa waktu yang lalu itu berhasil mengamankan sekitar 16 ribu karton rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp399,2 miliar. Potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp213,76 miliar.

Menurut Sofyano, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata kebocoran penerimaan negara yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan.

“Penyelundupan rokok adalah bentuk kejahatan ekonomi serius. Ini merampas hak negara dan masyarakat. Negara kehilangan penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” tegasnya.

Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sofyano juga menyoroti aspek pengawasan di kawasan perdagangan bebas seperti Batam. Meski Batam berstatus Free Trade Zone berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, namun sejak 17 Mei 2019 fasilitas pembebasan cukai untuk rokok telah dicabut melalui PMK Nomor 120/PMK.04/2019. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum yang membenarkan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Ini harus jadi perhatian serius aparat penegak hukum, tegas Sofyano.

“Jika masih ada rokok tanpa pita cukai beredar, termasuk yang diduga berasal dari kawasan FTZ, maka itu murni ilegal. Tidak boleh ada kompromi. Aparat harus membongkar siapa pelaku utamanya, siapa distributornya, bahkan siapa backing di belakang jaringan ini,” ujarnya.

Sofyano menilai pengintaian selama empat bulan yang dilakukan aparat menunjukkan bahwa praktik ini bukan operasi kecil, melainkan terstruktur dan terencana. Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang, melainkan berlanjut hingga para pelaku dihadapkan ke pengadilan.
Menurut informasi, pihak yang diduga Bandar Penyelundup Rokok ilegal merek Manchester , TS, tersebut melarikan ke luar Negeri.

“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang dijerat, sementara aktor intelektualnya bebas. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh mafia rokok ilegal,” tambahnya.

Ia juga mendorong penguatan pengawasan terhadap industri dan distribusi rokok di Batam dan wilayah perbatasan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, konsistensi penegakan hukum akan menjadi kunci menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

“Segala bentuk penyelundupan rokok harus dibasmi. Negara tidak boleh kalah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menggerus wibawa hukum serta penerimaan negara,” tutup Sofyano.(ebs)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...